Powered By Blogger

Senin, 17 Oktober 2011

PIRT Depkes


BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar belakang
Terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab merupakan salah satu tujuan penting pengaturan, pembinaan, dan pengawasan di bidang pangan. Mencapai tertib pengaturan di bidang pangan adalah melalui pengaturan di bidang label dan iklan pangan, yang dalam prakteknya selama ini belum memperoleh pengaturan sebagaimana mestinya. Dalam hubungannya dengan masalah label dan iklan pangan maka masyarakat perlu memperoleh informasi yang benar, jelas dan lengkap baik mengenai kuantitas, isi, kualitas maupun hal-hal lain yang diperlukannya mengenai pangan yang beredar di pasaran. Informasi pada label pangan atau melalui iklan sangat diperlukan bagi masyarakat agar supaya masing-masing individu secara tepat dapat menentukan pilihan sebelum membeli dan atau mengkonsumsi pangan. Tanpa adanya informasi yang jelas maka kecurangan - kecurangan dapat terjadi. Dalam PP. RI. No.69 Tahun 1999 menimbang bahwa pada:
a.    Salah satu tujuan pengaturan, pembinaan, dan   pengawasan pangan adalah terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab.
b.    Bahwa label dan iklan pangan merupakan sarana dalam kegiatan
perdagangan pangan yang memiliki arti penting, sehingga perlu diatur dan dikendalikan agar informasi mengenai pangan yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan tidak menyesatkan.
c.    Bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh informasi yang benar tidak menyesatkan mengenai pangan yang akan dikonsumsinya, khususnya yang disampaikan melalui label dan iklan pangan.
d.   Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut dan sebagai pelaksanaan undang-undang Nomor. 7 tahun 1996 tentang Pangan, dipandang perlu mengatur tentang label dan iklan pangan dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.    Label pangan : Adalah setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Label.
2.    Iklan pangan : Adalah setiap keterangan atau pernyataan mengenai pangan dalam bentuk gambar, tulisan, atau bentuk lain yang dilakukan dengan berbagai cara untuk pemasaran dan atau perdagangan pangan, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut iklan.
3.    Kemasan pangan : Adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Berdasarkan PP. No.69 Thn. 1999 mengatur Label dan Iklan Pangan tentang :
a.    Nama produk
b.    Daftar bahan yang digunakan 
c.    Berat bersih atau isi bersih 
d.   Nama dan alamat pihak yang memproduksi 
e.     Tanggal, Bulan dan Tahun kadaluwarsa 
f.     Nomor Sertifikat Produksi (P-IRT)
Informasi yang harus dicantukan pada Label (PP. No.69 Thn. 1999) :
a.    Nama Makanan/nama produk/nama dagang
b.    Komposisi/ingredien
c.    Isi/netto
d.   Nama dan alamat pabrik
e.    Nomor pendaftaran (MD/SP)
f.     Kode Produksi 
Untuk Makanan Tertentu di Cantumkan :
a.    Tanggal Kedaluarsa 
b.    Petunjuk atau cara penyimpanan
c.    Petunjuk atau cara penggunaan
d.   Nilai gizi
e.    Tulisan atau persyaratan khusus 
Persyaratan Umum Label
a.    Tulisan pada label harus menggunakan huruf latin atau arab.
b.    Peringatan atau pernyataan harus menggunakan Bahasa Indonesia dan huruf latin.
c.    Peringatan dan pernyataan, keterangan dan penjelasan lainnya pada label harus ditulis jelas dan mudah dibaca.
Nomor Pendaftaran Makanan 
1.    MD pada label DEPKES. RI. MD ……………….. (12 Digit)
a.    Pengajuan permohonan kepada Dirjen POM
b.    Nilai investasi diatas 10 juta 
2.    SP pada label DEPKES. RI. No. SP xxx/13.xx/xx
a.    Mengikuti penyuluhan/pelatihan di Kandepkes setempat.
b.    Nilai investasi antara 0.5 s/d 10 Juta 
1.2.  Tujuan
Adapun tujuan dari diadakannya sertifikat PIRT DepKes diantaranya adalah:
a.         Untuk mengetahui produk makanan dan minuman yang dibuat telah memenuhi standart keamanan pangan
b.         Untuk menambah pengetahuan dan wawasan mahasiswa dalam proses penanganan dan sistem standarisasi yang diterapkan untuk menjamin mutu produk perikanan
c.         Untuk mengetahui standarisasi mutu produk perikanan yang berkaitan erat dengan mutu produk dengan capaian kualitas minimal
d.        Unruk mengetahui tata cara pengajuan permohonan SPP-IRT












BAB II
PEMBAHASAN

2.1.       Definisi PIRT
Produk pangan yang dikonsumsi bagi masyarakat haruslah aman dari bahan-bahan berbahaya, baik bahaya kimia, bahaya biologis, maupun bahaya fisik. Guna memberikan keamanan pangan bagi konsumen, maka diperlukan sistem pembinaan dan registrasi produk. P-IRT adalah Produksi Pangan Industri Rumah Tangga yang harus tercantum dalam produk olahan makanan yang diedarkan di masyarakat. Karena usaha ini dimulai dari rumah maka yang perlu dilakukan adalah mendaftarkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi).
Kalau kita membeli produk olahan yang telah di kemas, kita akan menemukan tulisanP-IRT, MD, ML, atau SP. Semua istilah tersebut merujuk pada pengertian nomor pendaftaran produk yang sudah tercatat di Departemen Kesehatan. P-IRT merupakan produk pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga sedangkan MD menunjukkan produk pangan dalam negeri, ini biasanya untuk produksi dengan modal besar. Kemudian ML untuk produk pangan luar negeri, sedangkan SP artinya Surat Penyuluhan.
Sebelum ada istilah P-IRT, nomer pendaftaran yang di cantumkan adalah Dep. Kes. RI No. SP xx/xxx/x/95. Jadi sampai saat ini pencatuman nomer pendaftaran label makanan ada yang menggunakan P-IRT, ada pula yang masih tetap nomer lama dengan menggunakan SP. Dalam nomer P-IRT yang tercantum di setiap produk olahan makanan dan minum, tertulis sederatan angka yang di dalamnya menunjukkan lokasi tempat produksi dan jenis bahan utama yang diperlukan untuk menghasilkan produk makanan. Sangat perlu mengurus Keamanan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) merupakan hal yang sangat penting, mengingat PIRT dibuat dengan alat yang semi otomatis sehingga memungkinkan keamanan PIRT tidak terjamin. Pengawasan keamanan PIRT dilakukan oleh pemerintah untuk mendapatkan pangan yang aman untuk dikonsumsi dan untuk menjamin hak-hak konsumen.
2.2.       Cara pendaftaran PIRT
Khususnya bagi produsen, untuk mendapatkan Sertifikat Produk Pangan Industri Rumah Tangga (SPP – IRT) beserta persyaratannya dapat dilihat sebagai berikut :
a.    Pengajuan Permohonan : Kepada Pemerintah Daerah Cq. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten / Kota.
b.    Persyaratan :
·      Pemilik / Penanggung Jawab Memiliki SIUP / TDI dari Diperindag Memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinkes & Kabupaten / Kota atau Minimal 1(satu) orang memiliki Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Bila tidak memiliki Sertifikat PKP, perusahaan menunjuk tenaga yang sesuai dengan tugasnya mengikuti Pelatihan Penyuluhan Keamanan Pangan.
·      Syarat permohonan izin :
a)    Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
b)   Mengisi formulir permohonan izin PIRT
c)    Foto copy KTP, 1 lembar
d)   Pas foto 3 x 4, 3 lembar
e)    Menyertakan rancangan label Makanan / Minuman
·      Sarana Produksi Sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan kabupaten / kota Laporan hasil pemeriksaan sarana PP IRT dengan hasil minimal Cukup.
·      Pangan yang diproduksi tidak boleh berupa : Susu dan hasil olahannya Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses dan atau penyimpanan beku Pangan kaleng berasam rendah (PH> 4,5) Pangan bayi Minuman beralkohol Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Pangan lain yang wajib memenuhi persyaratan SNI Pangan lain yang ditetapkan oleh Badan POM.\
c.    Prosedur perizinan :
  • Mengajukan permohonan untuk mendapatkan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah Tangga kepada Kepala Dinas Kesehatan . Akan dilakukan Pemeriksaan berkas (1 hari)
  • Persetujuan Kadinkes (1 hari)
  • Menunggu waktu pelaksanaan penyuluhan keamanan pangan yang dilaksanakan setiap 3 bulan sekali (1 hari s/d 3 bulan)
  • Pemohon diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan diperiksa sarana produksinya
  • Mengikuti Acara Penyuluhan Keamanan Pangan (1 hari)
  • Pemeriksaan sarana (1 hari s/d 14 hari)
  • Pemohon membayar retribusi. Sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga diserahkan (1 hari)
  • Total waktu 6 hari s/d 3 bulan
d.   Informasi Tentang Nomor Sertifikat PKP. Nomor Sertifikat terdiri dari 3 (tiga) kolom dan 9 (sembiIan) angka, sesuai contoh berikut : 123/4567/89
·      Angka ke- 1, 2, 3 pada kolom I, menunjukkan nomor urut tenaga
·      Angka ke- 4, 5, 6, 7 pada kolom II, menunjukkan propinsi dan kabupaten / kota
·      Angka ke- 8, 9 pada kolom III, menunjukkan tahun penerbitan sertifikat
e.    Sertifikat Produksi Pangan IRT (SPP – IRT) Sertifikat diberikan untuk 1 (satu) jenis produk pangan Nomor Sertifikat PP – IRT terdiri dari 12 angka (digit) yaitu:
·      Angka ke- 1 menunjukkan kode jenis kemasan
·      Angka ke- 2, 3 menunjukkan nomor urut jenis produk
·      angka ke- 4,5,6.7 menunjukkan kode propinsi dan kabupaten/kota
·      angka ke- 8, 9 menunjukkan nomor urut produk PP IRTyangtelah memperoleh SPP-IRT
·      angka ke- 10,11,12 menunjukkan nomor urut PP-IRT di Kabupaten/kota yang bersangkutan Nomor Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dicantumkan pada label produk pangan IRT dengan cara penulisan seperti
Tabel 1. Contoh : P – IRT No. 20634710202
No
Keterangan
2
jenis kemasan adalah plastik
06
kelompok jenis pangan yaitu tepung dan hasif olahnya dan jenis produknya adalah biscuit
3471
kode propinsi, kabupaten/kota adalah propinsi DIY, kota Yogyakarta
02
nomor urut jenis pangan yang ke- 2 memperoleh nomor sertifikat produksi
02
nomor urut perusahaan IRT di kabupaten / kota setempat (Yogyakarta)
f.  Kode Propinsi, Kabupaten dan Kota
Tabel 2. Kode Propinsi, Kabupaten dan Kota
Kode
Wilayah
33
Jawa Tengah
33.08
Kabupaten Magelang
33.10
Klaten
34
DI Yogyakarta
34.01
Kabupaten Kulon Progo
34.02
Kabupaten Bantul
34.03
Kabupaten Gunung Kidul
34.04
Kabupaten Sleman
34.71
Kota Yogyakarta.
g,  Kode jenis pangan produk IRT
Tabel 3. Kode jenis pangan produk PIRT
Kode
Keterangan
01
Daging dan hasil olahnya Abon daging, Baso daging, Dendeng babi, Dendeng sapi, Rambak kulit.
02
Ikan dan hasil olahnya Abon ikan, Baso ikan, Cumi kering, Ikan asap, Ikan asin, Kerupuk ikan, Pasta, Ikan, Petis, Terasi, Udang kering.
03
Unggas dan hasil olahnya Abon ayam, Telur asin, Keripik cakar, Ayam bakar.
04
Sayur dan hasil olahnya Acar Asinan sayur, Jamur asin/kering, Sayur asin / kering, sayur kering
05
Kelapa dan hasil olahnya Kelapa parut kering, Olahan air kelapa / nata decoco, Pasta kelapa, Santan
06
Tepung dan hasil olahnya Bihun, Biskuit, Dodol, Jenang, Kerupuk, Kue basah, Kue brem, Kue kering, Makaroni Mie kering, Mie basah, Tapioka, Tepung aren, Tepung beras / ketan, Tepung gandum, Tepung hunkwee, Tepung Kedele, Tepung kelapa, Tepung kentang, Tepung pisang, tepung sagu roti, Sohun, Tahu, Wingko, Geplak.
07
Minyak goreng, Minyak jagung, Minyak kacang, Minyak kedele, Minyak kelapa, Minyak bunga matahari, Minyak Zaitun
08
J em dan jenisnya Jem / Selai, Jeli buah, Marmalad, Serikaya
09
Gula, Madu, Kembang gula Gula aren, Gula kelapa, Gula pasir, Gula semur, Kembang guIa, Kembang gula kare , Madu, Sirop.
10
Bumbu Aneka bumbu masak, bawang goreng, Cuka, Kecap asin / manis, Petis, Saos cabe, Saos ikan, Saos kacang, Saos tomat, Tauco, Terasi
11
Rempah rempah Bawang merah kering/pasta/bubuk, Cabe kering/pasta /bubuk, Cengkeh kering/pasta/bubuk, Jahe kering/pasta/bubuk, Jintan, Kayu manis, Kapulaga, Ketumbar, Kunyit kering/pasta/bubuk, Lada putih/hitam, Pala / bunga pala, Wijen
12
Minuman ringan, Jus Jus buah, Minuman beraroma, Minuman buah, Minuman gula asam, Minuman kacang kedelai/Sari kedele, Minuman kopi/campur, Minuman kunyit asam, Minuman lidah buaya, Minuman rumput laut, Minuman sari madu, Minuman teh
13
Buah dan hasil olahannya Asinan buah, Buah kering, Manisan buah, Kurma, Sari buah, Emping pisang.
14
Biji-bijian dan umbi-umbian Beras, Jagung, Ketan, Keripik kentang, Keripik ketela, Keripik singkong, Keripik Sukun, Tape ketan, Kacang, Emping mlinjo, Getuk.
15
Es Es batu, Es jus, Es stik
h,  Kode Jenis Kemasan
·      Kaca P-IRT/MD
·      Plastik P-IRT/MD
·      Karton / kertas P-IRT/MD
·      Tetrapak Harus MD

1 komentar:

  1. Pagi, saya mau beli produk makanan EMPING tertulis ada merk SUPERIOR tapi saya search di google tidak ada informasi penjualnya. Hanya ada informasi nomor: depkes ri p-irt no. 215317501156. Apakah bisa dibantu ini dibeli dimana? Terima Kasih. Dwi Novita

    BalasHapus